Implikasi Yuridis Perubahan PT. ASKES (Persero) Menjadi BPJSKesehatan
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.b7gz3g06Keywords:
Implikasi Yuridis, PT. Askes (Persero), BPJS KesehatanAbstract
Penyelenggaraan terhadap jaminan sosial merupakan kewajiban
negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, dengan
dikeluarkannya Undang-Undang BPJS sebagai pelaksana dari UndangUndang SJSN sehingga mengakibatkan PT. Askes (Persero)
bertaransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Untuk itu penelitian ini
dimaksudkan untuk menjawab isu hukum utama yaitu “bagaimana
implikasi yuridis perubahan dari PT. Askes (Persero) menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan”.Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normative.Kemudian metode pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus.Didukung juga dengan pengelolaan
data secara analisis kualitatif, dengan metode pengambilan kesimpulan
secara deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada saat BPJS
Kesehatan mulai beroperasi maka PT. Askes (Persero) dinyatakan bubar,
program-program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh PT.
Askes (Persero) dialihkan ke BPJS kesehatan dengan program JKN.
Transformasi ini akan mengubah bentuk badan hukum dari PT. Askes
(Persero) yang semula merupakan Badan Usaha Milik Negara yang
berbentuk persero menjadi badan hukum publik menurut undang-undang
dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Karakteristik dari BPJS
Kesehatan berbeda dengan BUMN yang lain yaitu untuk mengejar
keuntungan sedangkan BPJS Kesehatan berorientasi pada pelayanan
kepada masyarakat, Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan
dana amanat yang dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan
peserta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







