PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA KONTRAK OUTSOURCING
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.xfjpe916Abstract
Pertumbuhan kegiatan usaha yang begitu cepat dan adanya kecenderungan liberalisasi ekonomi, yang diikuti kemajuan teknologi
yang demikian pesat memaksa adanya persaingan usaha yang sangat ketat di dunia usaha/bisnis. Berbagai pemikiran yang mengarah kepada efisiensi terus berkembang didorong oleh tuntutan pasar yang kurang
memperhatikan kepentingan para pencari kerja/ pekerja. Diharapkan dengan jalan efisiensi pengusaha mampu memenangkan dan
bertahan di pasar tetapi dapat melayani dengan baik, menghasilkan produk yang baik, dengan biaya serendah mungkin, dan dapat menekan
waktu pelayanan. Dalam pergerakan dunia usaha /jalannya perusahaan sangat dipengaruhi oleh pihakpihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
tersebut, dalam hukum Ketenagakerjaan pihakpihak tersebut adalah Pengusaha/Organisasi Pengusaha, Pekerja/Serikat Pekerja dan
Pemerintah. Dalam praktek berusaha pihak yang mempunyai kemampuan bergaining tinggi adalah pihak Pengusaha selanjutnya Pemerintah dalam hal penerbitan regulasi yang kecenderungannya sarat/ lebih melihat
kepentingan pengusaha. Melalui berbagai regulasi, pemerintah
telah membuat perangkat hukum bagi berkembangnya investasi di dunia usaha. Seiring dengan itu pula, pengusaha terus berupaya untuk dapat menangkap setiap peluang usaha yang ada, antara lain dengan
pemanfaatan berbagai kemudahan usaha yang diberikan pemerintah maupun melalui upayaupaya internal seperti yang telah dikemukakan
yaitu efisiensi untuk menghemat biaya operasional usaha. Tindakan pengusaha berkaitan dengan efisiensi tersebut berdampak
pada kondisi pekerja baik secara ekonomis, sosiologis, psychis dan yang paling relevan dengan kajian ini adalah perlindungan
hukumnya. Salah satu hal yang sedang menjadi
sorotan saat ini adalah keberadaan pekerja
kontrak outsourcing yang tumbuh subur di
Indonesia, sementara perlindungan hukumnya
masih banyak diperdebatkan. Keberadaan
pekerja kontrak outsourcing ini justru sangat
menguntungkan bagi pengusaha untuk
mendukung langkah efisiensinya. Mempekerjakan
karyawan dalam ikatan kerja
outsourcing nampaknya sedang menjadi trend
atau model bagi pemilik perusahaan baik di
perusahaan milik negara maupun perusahaan
milik swasta.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







