Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Nomer 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik (Studi di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Banyumas)

Authors

  • Nihayatin Nur Solihah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto Author
  • Esti Ningrum Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto Author
  • Haris Kusumawardana Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.pq85h328

Keywords:

Sertifikat Tanah Elektronik, Peraturan Menteri, ATR/BPN

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan hukum Sertifikat Tanah Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 serta kendala penerbitannya di Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan konsepsi legistis positivistis, didukung data primer melalui observasi dan wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum. Spesifikasi penelitian menggunakan pendekatan hukum klinis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum setara sertifikat fisik sebagaimana Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti sah. Kendala meliputi keterbatasan infrastruktur, rendahnya pemahaman masyarakat, pengelolaan data, dan ketergantungan sistem digital.

Downloads

Published

2026-03-11

How to Cite

Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Nomer 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik (Studi di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Banyumas). (2026). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 28(1), 18-26. https://doi.org/10.51921/chk.pq85h328