ANALISIS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANYUMAS
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.h5bf6t45Keywords:
Keadilan Restoratif, Tindak pidana, Penganiayaan Ringan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan ringan pada contoh kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VII/2025/Polsek Lumbir, dan kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/V/2025/Polsek Wangon, dan mengetahui apa saja faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan dalam penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan ringan pada contoh kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VII/2025/Polsek Lumbir, dan kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/V/2025/Polsek Wangon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptif Normatif. Berdasarkan hasil Penelitian menunjukan bahwa pada contoh kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VII/2025/Polsek Lumbir, dan kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/V/2025/Polsek Wangon, Penerapan keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan dapat diterapkan jika tercapai kesepakatan damai antara para pihak dan memenuhi syarat-syarat untuk diterapkannya keadilan restoratif sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2021.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Tindak pidana, Penganiayaan Ringan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







