Perkawinan Secara Online Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 1Tahun 1974tentang Perkawinan Jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 danKompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.xws4gf53Keywords:
Perkawinan, Online, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan
pernikahan yang dilakukan secara online dalam perspektif
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum
Islam. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai
data utama yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
tersier yang diperoleh melalui internet. Data tersebut kemudian
dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah
perkawinan secara online tidak ada pengaturannya dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang
telah direvisi oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal
ini merupakan kekosongan hukum yang dapat menimbulkan
ketidak pastian dalam kehidupan masyarakat. Perkawinan yang
dilakukansecara online menurut Undang- undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sah hukumnya apabila
dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) demikian juga
pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik karena pernikahan yang dilakukan
secara online ini menggunakan media elektronik yang diatur
dalam undang-undang tersebut dimana dalam hal ini diatur jelas
tentang tanda tangan elektronik. Adapun menurut hukum Islam,para ulama bersepakat bahwa syarat pernikahan yaitu satu
majelis namun ada perbedaan pendapat mengenai satu majelis
ini. Menurut Imam Hanafi satu majelis berarti satu waktu artinya
tidak boleh terputus antara ijab dan qabul. Namun satu majelis
menurut Imam Syafi’i adalah satu tempat karena ini berkaitan
dengan tugas saksi yang harus melihat dengan jelas oleh mata
dan kepalanya sendiri pihak yang melakukan ijab dan qabul. Jadi
pernikahan yang dilakukan secara online tersebut sah apabila
sudah terpenuhi syarat dan rukunnya sebuah pernikahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







