Pemeriksaan Terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris DaerahKabupaten Banyumas Periode Tahun 2022–2025
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.tm5q0e82Keywords:
Notaris, Pengawas, PemeriksaanAbstract
Peranan dan kewenangan Notaris sangat penting dalam
kehidupan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap
perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan. Dalam menjalankan peran
dan kewenangan itu, perilaku dan perbuatan yang dilakukan Notaris
sangat rentan terhadap penyalahgunaan jabatan profesinya, sehingga
dapat merugikan masyarakat. Untuk menghindari kerugian oleh
masyarakat itu diperlukan suatu badan yang melakukan pengawasan
terhadap Notaris. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan pemeriksaan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas
Daerah Kabupaten Banyumas Periode tahun 2022-2025 dan kendala
yang dihadapi dalam pemeriksaan tersebut. Metode penelitian
menggunakan yuridis normatif dengan metode analisis data berupa
analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan
bahwa pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan terhadap Notaris
dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM yang dalam pelaksanaanya
Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris (MPN), berdasarkan UU
No 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris. Dalam hal ini, MPD merupakan ujung tombak dari MPN
dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan terhadap
Notaris.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







