Pengangkatan Wali Terhadap Anak Di Bawah Umur Untuk Mengambil UangAsuransi Almarhum Ayahnya (Studi Penetapan Nomor: 31/Pdt.P/2018/Pn. Bms)

Authors

  • Doni Adi Supriyo Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author
  • Rusito Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.7788wp82

Keywords:

Perwalian, Anak Dibawah Umur, Ibu Tiri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum
hakim dalam mengabulkan hak perwalian anak sebagai akibat perceraian orang
tuanya pada Putusan Nomor: 31/Pdt.P/2018/PN.BMS dan hubungan hukum
antara ibu sambung dengan anak bawaan suaminya serta akibat hukum yang
ditimbulkan setelah wali itu diangkat oleh hakim. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, dan spesifikasi
penelitian berupa penerapan hukum. Hubungan hukum antara ibu tiri dengan
anak bawaan suaminya yaitu ibu tiri, adalah ibu yang sah atau resmi dan
berstatus mahram bagi anak-anak dari suami. Pertimbangan hukum hakim dalam
mengabulkan permohonan Pemohon ditetapkan sebagai wali dari anak yang
belum dewasa untuk mengambil uang asuransi ayahnya pada Penetapan Nomor:
31/Pdt.P/2018/ PN.Bms yaitu pemohon yang masih memiliki hubungan keluarga
sebagai paman dari anak-anak yang bernama Nikita Rosa Damayanti Waluyo dan
Septiara Melanesia Bellezza Waluyo, mengajukan permohonan agar Pemohon
ditetapkan sebagai wali bagi kedua anak yang belum dewasa itu, diketahui pula
bahwa anak-anak tersebut masih memerlukan biaya pendidikan dan kebutuhan
sehari-hari. Permohonan Pemohon telah diketahui dan disetujui oleh keluarga
lainnya. Pemohon berdasarkan bukti surat maupun saksi-saksi dipandang cakap
untuk dinyatakan sebagai wali. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Hakim
Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat guna kepentingan terbaik bagi anakanak tersebut, maka telah cukup alasan dan berdasar hukum untuk mengabulkan
permohonan Pemohon. Akibat hukum yang ditimbulkan setelah wali itu diangkat
oleh hakim adalah wali pada prinsipnya mengganti orang tua dalam mendidik
dan memelihara anak di bawah umur, maka hak-hak yang dipunyai seorang wali
pada dasarnya adalah sama dengan yang dipunyai oleh orang tua berdasarkan
kekuasaan orang tua. Wali wajib mengurus anak yang di bawah kekuasaannya,
selanjutnya wali wajib mewakili si pupil dalam segala tindakan perdata
(burgelijke handelingen). Seorang wali berkewajiban mengawasi harta kekayaan
si anak yang belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga yang baik

Downloads

Published

2023-09-10

How to Cite

Pengangkatan Wali Terhadap Anak Di Bawah Umur Untuk Mengambil UangAsuransi Almarhum Ayahnya (Studi Penetapan Nomor: 31/Pdt.P/2018/Pn. Bms). (2023). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 25(2), 8-21. https://doi.org/10.51921/chk.7788wp82