PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANGPIUTANG TANPA JAMINAN
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.n4ndae21Keywords:
Wanprestasi, Penyelesaian Utang-piutang, tanpa jaminan.Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui lebih dalam
mengenai penyelesaian wanprestasi pada perjanjian utang-piutang
tanpa jaminan. Kemudian akan ditawarkan solusi dari adanya
permasalahan yang ada dengan metode yuridis normatif yang mengacu
dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang relevan,
yang kemudian menjawab permasalahan pada perjanjian utang-piutang
tanpa jaminan yang apabila debitur melakukan wanprestasi terhadap
kreditur maka kreditur menurut KUHPerdata tetap dapat meminta
pemenuhan prestasi dari debitur melalui Gugatan wanprestasi
dipengadilan negeri, yang kemudian dengan surat perintah dari ketua
pengadilan negeri untuk menyita atau meminta harta benda milik
debitur baik bergerak maupaun tidak bergerak sebagai pemenuhan
prestasinya. Hal ini merupakan cara yang diberikan oleh KUHPerdata
yang paling efektif untuk menyelesaikan wanprestasi dalam perjanjian
utang-piutang tanpa jaminan sebagai pemenuhan hak dari debitur
kepada kreditur.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







