Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa Bagi Relawan KemanusiaanPalang Merah Indonesia

Authors

  • Ferryani Krisnawati Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author
  • Eti Mul Erowati Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author
  • Prosawita Ririh Kusumasari Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.9y5hbs71

Keywords:

Polis, Asuransi Jiwa, Relawan Kemanusiaan

Abstract

Abstrak tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui
penyelesaian klaim yang terjadi di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda
Cabang Purwokerto ditinjau dari Pasal 31 ayat 3, 4 dan 5 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Untuk mencapai
tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis
empiris; spesifikasi penelitian adalah bersifat deskriptif ; metode
penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun
secara sistematis. Kesimpulan ; PT Asuransi Umum Bumiputera Muda
Cabang Purwokerto dalam melakukan penyelesain klaim bagi relawan
PMI Kabupaten Purbalingga mendasarkan pada Pasar 31 ayat 3, 4 dan 5
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan
ketentuan yang berlaku. Jika terjadi perselisihan antara penanggung
dengan tertanggung dilakukan musyawarah terlebih dahulu, jika tidak
mencapai kesepakatan dilakukan di luar pengadilan melalui BMAI
(Badan Mediasi dan arbritase Asuransi Indonesia) dan LAPS (Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau melalui pengadilan

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa Bagi Relawan KemanusiaanPalang Merah Indonesia. (2023). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 25(1), 33-40. https://doi.org/10.51921/chk.9y5hbs71