Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa Bagi Relawan KemanusiaanPalang Merah Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.9y5hbs71Keywords:
Polis, Asuransi Jiwa, Relawan KemanusiaanAbstract
Abstrak tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui
penyelesaian klaim yang terjadi di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda
Cabang Purwokerto ditinjau dari Pasal 31 ayat 3, 4 dan 5 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Untuk mencapai
tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis
empiris; spesifikasi penelitian adalah bersifat deskriptif ; metode
penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun
secara sistematis. Kesimpulan ; PT Asuransi Umum Bumiputera Muda
Cabang Purwokerto dalam melakukan penyelesain klaim bagi relawan
PMI Kabupaten Purbalingga mendasarkan pada Pasar 31 ayat 3, 4 dan 5
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan
ketentuan yang berlaku. Jika terjadi perselisihan antara penanggung
dengan tertanggung dilakukan musyawarah terlebih dahulu, jika tidak
mencapai kesepakatan dilakukan di luar pengadilan melalui BMAI
(Badan Mediasi dan arbritase Asuransi Indonesia) dan LAPS (Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau melalui pengadilan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







