Sengketa Lingkungan Hidup (Analisis Kasus Pencemaran LimbahIndustri PT. Marimas di Semarang Terhadap Sumber Air Warga)
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.jgs1xt87Keywords:
PT Marimas, pencemaran air, Iimbah industriAbstract
Pencemaran air merupakan masuknya atau dimasukkannya
organisme, zat, energi, dan komponen Iain ke Iingkungan hidup oIeh
kegiatan manusia yang meIampaui baku mutu Iingkungan yang
ditetapkan”. Pembuangan sisa kegiatan usaha berupa Iimbah oIeh PT.
Marimas ke sungai adaIah bentuk pencemaran Iingkungan, insiden
saIuran pipa Iimbah yang menuju ke perairan bocor sehingga
menyebabkan sumber mata air warga di sekitar pabrik tercemar dan
tidak bisa dimanfaatkan. OIeh karenanya, diperIukan ketegasan hukum
terhadap peIaku pencemaran bertujuan untuk menciptakan keadiIan,
kemanfaatan dan kepastian hukum.Undang-Undang PengeIoIaan dan
PerIindungan Iingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 (seIanjutnya
disebut UUPPIH), sebagai peraturan perundang-undangan fungsionaI,
membagi penegakan Iingkungan hidup menjadi tiga jenis: administratif,
perdata dan pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







