Penyelesaiaan Sengketa Harta WarisanMenurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.pve9h805Keywords:
Hukum Waris, KUHPerdata, Sengketa WarisAbstract
Hukum waris di Indonesia ada tiga hukum waris BW (Burgerlijk
Wetboek)., hukum waris islam dan hukum waris adat, pembagian harta
warisan juga berbeda-beda antara ketiga hukum waris tersebut. Dalam
hukum waris baru terbuka setelah adanya kematian artinya apabila
belum ada kematian maka belum terbuka warisan selain itu juga ada ahli
waris dan juga harus ada harta warisan yang akan dibagi. Sistem hukum
kewarisan menurut KUHPerdata tidak membedakan antara anak laki-laki
dan anak perempuan, antara suami dan istri mereka berhak semua
mewaris dan bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan,
bagian seorang istri atau suami sama dengan bagian anak. Apabiladihubungkan dengan sistem keturunan, maka KUHPerdata menganut
sistem keturunan bilateral, dimana setiap orang itu mdenghubungkan
dirinya dengan keturunan ayah maupun ibunya, artinya ahli waris
berhak mewarisi dari ayah jika ayah meninggal dan berhak mewarisi
dari ibu jika ibu meninggal, berarti ini ada persamaan dengan hukum
islam. hukum waris adalah soal apakah dan bagaimanakah pembagian
hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada
waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup.
Sistem kewarisan yang diatur dalam hukum waris perdata adalah sistem
secara individual, ahli waris mewaris secara individu atau sendirisendiri, dan ahli waris tidak dibedakan baik laki-laki maupun perempuan
hak mewarisnya sama. Dalam hukum waris perdata, berlaku suatu asas,
yaitu apabila seseorang meninggal dunia (pewaris), maka demi hukum
dan seketika itu juga hak dan kewajibannya beralih kepada para ahli
warisnya, sepanjang hak dan kewajiban tersebut termasuk dalam
lapangan hukum harta kekayaan atau dengan kata lain hak dan
kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Kalaupun harta peninggalan
pewaris hendak dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi, maka harus
melalui persetujuan oleh seluruh ahli waris, adapun perbedaan antara
harta warisan danharta peninggalan adalah harta warisan belum
dikurangi hutang dan biaya-biaya lainnya, sedangkan harta peninggalan
sudah dikurangi hutang dan telah siap untuk dibagi. Kalaupun harta
peninggalan pewaris hendak dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi,
maka harus melalui persetujuan oleh seluruh ahli waris, Apabila terjadi
Sengketa dalam pembagian warisan berdasarkan hukum KUH Perdata
maka diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







