Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan PadaPasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.wdrexf14Keywords:
Kajian, Perbuatan, Melawan Hukum, KUH PerdataAbstract
Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan sumber perikatan yang lahir
dari undang-undang, karena perbuatan manusia yang melawan hukum. Hal ini
karena akibat dari adanya perbuatan melawan hukum akan menimbulkan
perikatan, yaitu bagi pelaku mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian
kepada si korban dan si korban mempunyai hak untuk mendapatkan ganti kerugian
akibat adanya perbuatan melawan hukum dari si pelaku. Dalam Pasal 1365 KUH
Perdata tidak memberikan perumusan atau definisi tentang apa sebenarnya yang
dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, tetapi hanya mengatur bagaimana
seseorang yang mengalami kerugian karena perbuatan melawan hukum yang
dilakukan orang lain terhadap dirinya, dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian
dengan sukses kepada pengadilan negeri. Oleh karena Pasal 1365 KUH Perdata
tidak memberikan perumusan mengenai apa yang dimaksud dengan perbuatan
melawan hukum, maka hal ini menimbulkan adanya penafsiran yang dilakukan oleh
para ahli dan pengadilan. Dari Pasal 1365 KUH Perdata, kita dapat melihat unsurunsur atau syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat dikatakan
telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan oleh karenanya dapat dituntut
ganti kerugian berdasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







