Eksistensi Perjanjian Internasional di Era Global
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.g6676t77Keywords:
Perjanjian Internasional, Negara, Era GlobalisasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
eksistensi perjanjian internasional di era globalisasi. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dalam
pergaulan internasional, negara-negara tidak sedikit yang mengalami
permasalahan dalam menjalankan hubungannya. Hal ini menjadikan
peran perjanjian internasional amat terasa penting keberadaannya, guna
mengatur berbagai hal yang menjadi kesepakatan negara-negara dalam
melaksanakan hubungan dengan negara lain. Untuk itu peran perjanjian
internasional di era globalisasi menjadi topik yang penting untuk dibahas.
Hal ini bertujuan untuk mengukur seberapa jauh kepatuhan negara dalam
menjalankan perjanjian internasional. Penerapan perjanjian internasional
secara baik oleh para negara yang terlibat didalamnya menjadi tujuan atas
dibentuknya perjanjian internasional tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







