Implementasi Pelayanan Publik Bagi Penyandang DisabilitasDalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSukoharjo

Authors

  • Irkham Bagus Prasetia Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia Author
  • Rahayu Subekt Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia. Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.b44trd58

Keywords:

Pelayanan Publik, Penyandang Disabilitas, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
implementasi pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam
pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan hambatanpelayanan publik dalam pembuatan KTP-el bagi penyandang
disabilitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris
yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah
pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan merupakan data
primer dan data sekunder. Penyandang disabilitas merupakan setiap
orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental atau
sensorik cukup lama dalam interaksi lingkungan sekitar
berdasarkan kesamaan hak. Convention on the Rights of Persons with
Disabilities memberikaan jaminan aksesbilitas kesempatan untuk
berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat dan pelayanan
publik. Pelaksanaan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo belum sepenuhnya menerapkan
prinsip-prinsip pelayanan publik, hal ini sesuai dengan indeks
kepuasan masyarakat tahun 2020 yang menunjukkan kualitas kurang
baik. Pembuatan KTP-el bagi disabilitas kategori sikososial diberikan
kemudahan berupa kebijakan esepsi biometrik, akan tetapi
kebijakan tersebut belum diatur dalam peraturan perundangundangan dan standard operasional prosedur. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sarana dan prasarana disabilitas yang belum
memadai karena terbatasnya anggaran. Belum adanya data usia wajib
KTP-el (17 tahun) dan data kepemilikan KTP- el untuk disabilitas serta
belum maksimalnya program pelayanan jemput bola pembuatan KTP-el
bagi penduduk disabilitas.

Downloads

Published

2021-09-10

How to Cite

Implementasi Pelayanan Publik Bagi Penyandang DisabilitasDalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSukoharjo. (2021). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 23(2), 34-45. https://doi.org/10.51921/chk.b44trd58