Komparasi Pegadaian Syariah Dengan PegadaianKonvensional Berdasarkan Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.9dvxff43Keywords:
Pegadaian syariah, Pegadaian konvensional, Hukum, IndonesiaAbstract
PT. Pegadaian (Persero) sebagai perusahaan miliki negara
yang bergerak dibidang gadai, telah melahirkan berbagai terobosan
dalam rangka menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk
menjawab kebutuhan tersebut, PT. Pegadaian (Persero) melahirkan
anak perusahan baru yang bernama pegadaian syariah sebagai alternatif
bagi umat Islam yang ingin membebaskan diridari praktik riba dan bunga
yang ada pada pegadaian konvensional. Perbedaan gadai gadai syariah
dan konvensional, yaitu ditinjau dari dasar hukumnya dimana gadai
syariah berdasarkan Al-Qur'an, Hadist, ijma, dan Fatwa MUI, sedangkan
gadai konvensioal menurut KUHPerdata, akad gadai konvensional hanya
1 sedangkan pada rahn 2 akad, penetapan hari pada gadai konvensional
ditentukan per 15 hari sedangkan pada rahn (syariah) ditentukan jangka
waktu per 10 hari pada gadai konvensional hingga 3 bulan sedangkanpada rahn berdasarkan perhitungan yang ada, dalam hal pengambilan
uang hasil lelang gadai, jika dalam waktu satu tahun tidak diambil sisa
uangnya maka menjadi milik pegadaian, sedangkan dalam rahn jika sisa
uang dari pegadaian hasil lelang tidak diambil maka akan diserahkan
kepada Badan Amil Zakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







