Implementasi Beracara Secara Elektronik (E-Court) Dalam PerkaraPerdata

Authors

  • Aris Priyadi Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.vp2pfz16

Keywords:

pembaruan, hukum acara perdata, e-Court

Abstract

Penerapan hukum acara perdata dalam pemeriksaan
perkara saat ini terjadi pembaruan ke arah yang sudah harus mengakomodasi
perkembangan hukum masyarakat. Pada saat ini Mahkamah Agung dalam
melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu fungsi pengaturan telah membuat
beberapa regulasi untuk mengisi kekosongan hukum terutama dalam masalah
hukum acara perdata. Hal ini disebabkan karena adanya kemajuan
perkembangan teknologi terutama dibidang informatika serta keinginan
masyarakat dalam percepatan penyelesaian perkara. Oleh sebab itu
Mahkamah Agung menerbitkan beberapa peraturan Mahkamah Agung dan
berbagai petunjuk teknis lainnya yang mengatur praktik beracara dalam
perkara perdata. Salah satu diantaranya adalah Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan secara elektronik yang diikuti dengan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam
Persidangan secara elektronik (e-Court) mulai tahap pendaftaran sampai
memasukkan gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan putusan
dilakukan secara elektronik. Sedangkan mengenai pembayaran biaya perkara
dilakukan secara elektronik melalui tata cara virtual account. Dengan tata cara
yang demikian diharapkan pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai asas
sederhana, cepat, biaya ringan. Akan tetapi pemeriksaan perkara perdata di
persidangan secara elektronik tidak bisa dilaksanakan apabila para pihak tidak
setuju dilaksanakannya pemeriksaan perkara perdata di persidangan secara
elektronik ( e-Court) hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Perma
Nomor 1 tahun 2019, sehingga pemeriksaan berjalan seperti biasa dengan
tatap muka di muka sidang pengadilan atau dengan kata lain persidangan
secara konvensional.

Downloads

Published

2021-03-10

How to Cite

Implementasi Beracara Secara Elektronik (E-Court) Dalam PerkaraPerdata. (2021). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 23(1), 91-99. https://doi.org/10.51921/chk.vp2pfz16