Pelaksanaan Perkawinan Di Masa Pandemi Covid-19 DiPurbalingga
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.ddzedg89Keywords:
Perkawinan, Pandemi, PurbalinggaAbstract
Pandemi covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal
tahun 2020 memaksa perkawinanan pun untuk menyesuaikannya. Metode
yuridis normatif digunakan untuk mengungkap beberapa permasalahan.
Pelaksanaan pernikahan di Purbalingga seperti di Kecamatan Bojongsari
dan Kecamatan Rembang Purbalingga. Pernikahan dengan menggunakan
protokol kesehatan dan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan Kantor
Urusan Agama. Peraturan perundang-undangan hingga berbagai kebijakan
seperti Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang
Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid menjadi
pedoman pelaksanan. Pelaksanaan perkawinan dalam masa pandemi
Covid-19 di Purbalingga dilaksanakan dengan cara yang bervariasi
tergantung situasi dan kondisi. Pelaksanaan perkawinan dalam masa
pandemi Covid-19 di Purbalingga dilaksanakan dengan cara yang
bervariasi tergantung situasi dan kondisi. Pada kesimpulannya diperoleh
bahwa pelaksanaan perkawinan dalam masa pandemi Covid-19 di
Purbalingga telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







