Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah Bumn TerhadapPerkembangan Ekonomi Syariah

Authors

  • Wiwin Muchtar Wiyono Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.tajaq322

Keywords:

Dampak merger, Bank Syariah, Ekonomi Syariah

Abstract

Perbankan Syariah merupakan salah satu solusi
perekonomian bangsa dikarenakan kegiatan perekonomian merupakan
tulang punggung penggerak stabilitas nasional, dan saat ini sudah harus
dimulai kegiatan perekonomian nasional yang bergerak menuju
perekonomian berbasis syariah. Perkembangan perbankan syariah di
Indonesia menjadikan terwujudnya merger atau penggabungan 3 (tiga)
perbankan syariah yang sudah ada yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM),
Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia
Syariah (BRIS). Adapun pengertian merger adalah suatu proses
penggabungan dua perseroan dimana salah satunya tetap berdiri dan
menggunakan nama perseroannya sementara perseroan yang lain lenyap
dan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perseroan yang tetap
berdiri tersebut. Ada beberapa jenis merger. Antara lain: merger
horizontal, vertikal, dan konglomerat. Masing-masing memiliki ciri
khasnya sendiri. Merger horizontal adalah proses penggabungan dua
perusahaan atau lebih di mana jenis usaha perusahaannya masih sama.
Seperti yang terjadi di industri perbankan, tentunya merger dilakukan
karena ada tujuan dan alasan tertentu yang ingin dicapai. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative.
Data diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah,
makalah-makalah, jurnal, artikel-arikel, surat kabar serta situs-situsinternet yang berkaitan dengan objek yang ditulis dan menyimpulkan
tentang tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah serta dampak,
tantangan merger dan peran bank syariah. Dampak 3 (tiga) merger bank
syariah BUMN tersebut dalam hal BISNIS, adalah lebih efisien dan
kompetitif (economies of scale), perluasan diversifikasi usaha, memiliki
kapasitas untuk membiayai proyek-proyek besar, kinerja keuangan yang
lebih baik. Dalam hal REPUTASI, adalah tingkat kepercayaan nasabah
lebih tinggi, diperhitungkan dalam pasar nasional dan global, memiliki
manajemen risiko yang lebih kuat dengan dukungan modal yang lebih
solid. Dalam hal ASPEK PENDUKUNG, adalah memiliki kemampuan untuk
investasi teknologi, riset dan promosi, menarik bagi SDM berkualitas
(high qualified talent) Dalam hal EKOSISTEM EKONOMI SYARIAH,
Menjadi prime mover di industri perbankan syariah, Akselerasi
pengembangan ekosistem eksyar melalui peningkatan sinergi dengan LKS
lainnya dan industri halal.

Downloads

Published

2021-03-10

How to Cite

Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah Bumn TerhadapPerkembangan Ekonomi Syariah. (2021). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 23(1), 65-73. https://doi.org/10.51921/chk.tajaq322