Perjanjian Jual Beli Makanan Tanpa Label Harga Ditinjau DariUndang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (Studi Kasus Di Angkringan GOR Satria Purwokerto)

Authors

  • suryati Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author
  • Mohamad Solichin Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author
  • Prosawita Ririh Kusumasari Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.8rjtr475

Keywords:

Perjanjian, Jual Beli, Tanpa Label Harga

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek
perjanjian jual beli makanan tanpa label harga di Angkringan Gor Satria
Purwokerto menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Untuk mencapai tujuan tersebut maka Metode
pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian
bersifat deskriptif. Metode Pengumpulan Data: data primer ialah melalui
observasi dan wawancara. Sedangkan pengumpulan data sekunder adalah
secara dokumentatif. Data yang diperoleh baik dari penelitian
kepustakaan maupun penelitian lapangan dianalisa secara deskriptif
kualitatif. Kesimpulan: praktek jual beli makanan di Angkringan GOR
Satria Purwokerto dilakukan dengan cara pembeli datang ke
Angkringan GOR Satria Purwokerto. Pembeli langsung mengambil
sendiri menu yang dihidangkan. Dalam pertemuan antara penjual dan
pembeli, terjadi proses jual beli makanan dimana harga makanan
tersebut hanya diketahui oleh satu pihak saja, yaitu penjual. Sedangkan
pihak pembeli tidak mengetahui harga tersebut dan hanya dengan
memperkirakan berapa harga yang akan dibayarkan. Kemudian pembeli
menyerahkan uang kepada petugas kasir. Dalam hal ini tidak terjadi
adanya kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli
karena transaksinya dilakukan diakhir ketika pembeli telah selesai
makan. Oleh karena itu dalam suatu perjanjian jual beli dimana jumlah
harganya tidak diketahui, maka perjanjian jual beli itu tidak sah, sebab
bisa jadi perjanjian tersebut mengandung unsur penipuan.

Downloads

Published

2021-03-10

How to Cite

Perjanjian Jual Beli Makanan Tanpa Label Harga Ditinjau DariUndang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (Studi Kasus Di Angkringan GOR Satria Purwokerto). (2021). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 23(1), 57-64. https://doi.org/10.51921/chk.8rjtr475