Kebijakan Kriminal Peraturan Daerah Banyumas Tentang PenanggulanganCovid-19
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.vz667225Keywords:
Kebijakan Kriminal, Peraturan Daerah Banyumas, Penanggulangan Covid-19Abstract
Penanggulangan Covid-19 di Banyumas membutuhkan regulasi.
Terbitnya Peraturan Daerah No.2 Tahun 2020 menarik menjadi kajian.
Penggunaan metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam
penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan kriminal
yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Peraturan
Daerah No. 2 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU
diatasnya, sejauh ini masih merupakan pilihan regulasi yang tepat. Untuk
dapat melaksanakan penegakan hukum yang efektif guna membentuk
budaya hukum (legal culture) yang disiplin di masa pandemi ini,
Pemerintah Daerah menetapkan pokok-pokok kebijakan kriminal yang
terpadu. Pemberian sanksi dan pengelolaan dari sanksi berupa denda dari
pelanggaran atas peraturan daerah tersebut dapat dikelola dengan baik
sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Inilah wujud
sinkronisasi kebijakan kriminal
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







