Konsep Diversi Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika OlehAnak Dibawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.p1fjgr87Keywords:
Konsep Diversi, Narkotika, Anak dibawah umurAbstract
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak pasal 16 sampai 18 menyatakan bahwa seorang anak yang
kebebasannya dirampas sesuai dengan hukum yang berlaku, berhak
mendapat upaya hukum yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu pemidanaan terhadap anak pada masa kini diarahkan
untuk mewujudkan kesejahteraan anak dan mengutamakan kepentingan
terbaik bagi anak sebagai integral dan kesejahteraan sosial yang kemudian
diatur dalam sistem peradilan khusus yang disebut Sistem Peradilan Pidana
Anak (SPPA). Lahirnya UU SPPA memberikan perlindungan hukum
terhadap anak dengan menghadirkan konsep diversi dan keadilan
restorative. Tetapi masih banyak penyelesaian kasus tanpa ada yang
melalui upaya diversi, sehingga diperlukan adanya kajian penegakan
hukum terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika. Adapun metode
yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan
menggunakan teknik analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat
dilihat bahwa proses penegakan hukum bagi anak yang melakukan tindak
pidana penyalahgunaan narkotika belum dapat dikatakan berjalan efektif
dengan tujuan UU SPPA karena beberapa faktor seperti adanya perbedaan
perspektif aparat hukum, kurangnya tenaga fasilitator, dan keterbatasan
sarana prasarana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







