Ketentuan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Usia Anak DalamPerspektif Hukum Pidana Dengan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.vydgd171Keywords:
Usia Anak, Hukum Positif, Hukum IslamAbstract
Pertanggungjawaban pidana anak bagi anak yang
melakukan tindak pidana diatur dalam hukum pidana di Indonesia
Memiliki beberapa ketentuan yang berpatokan pada regulasi yang ada.
Batasan Usia Anak menjadi faktor penentu anak dikenakan hukuman atau
lepas dari pertanggungjawaban. Bagaimana konsep ideal usia anak pada
pertanggungjawaban pidana dan hukum islam. Pendekatan menggunakan
yuridis normatif, data kepustakaan dan analisis induktif-komparatif. Dari
hasil penelitian dapat disimpulkan. Menurut hukum pidana, anak yang
dapat dikenakan pidana yaitu berusia 12-18 tahun. Selanjutnya menurut
hukum Islam anak yang dikatakan telah Baligh yaitu berusia 15 tahun.
Konsep usia ideal anak yang dikenakan pidana menurut Undang-undang
No 11 Tahun 2012 mengatakan bahwa anak yang bisa dikenakan pidana
berusia 12 Tahun sampai 18 Tahun dan belum pernah kawin. Karena
apabila anak melakukan suatu tindak pidana, seperti membunuh,
mencuri, atau memperkosa, maka anak tersebut akan bersangkutan
dengan hukum, dan dikenakan hukuman tindak pidanaa. Hal lain idealnya
menurut hukum islam yang dimana batasan-batasan ini tidak
berdasarkan atas hitungan usia, akan tetapi dimulai sejak munculnya
tanda biologis atau perubahan secara fisik pada anak tersebut, baik pria
maupun wanita.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







