Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Undang-UndangPerkawinan Dan Undang-Undang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.w7eyh321Keywords:
Perkawinan Di Bawah Umur, Perlindungan Anak, UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakAbstract
Tujuan dari skripsi ini, yaitu untuk menentukan pengaturan
perkawinan di bawah umur dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan dan untuk menentukan perlindungan hukum terhadap anakanak yang melakukan perkawinan di bawah umur sesuai dengan UU No.
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Metode penelitian
menggunakan metode kualitatif, pendekatan yuridis normatif, spesifikasi
penelitian deskriptif analitis, pengambilan data sekunder dengan bahan
melalui kajian kepustakaan, analisis dengan metode kualitatif normatif,
penyajian data disajikan dalam uraian-uraian yang tersusun secara
sistematis. Praktik perkawinan di bawah umur perlu diperhatikan dan
ditetapkan dengan jelas, karena ada lebih banyak lagi orang di Indonesia
yang menikah di bawah umur. Kesimpulan yaitu : belum adanya
sinkronisasi hukum terutama terkait dengan perkawinan di bawah umur
menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan
Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai peraturan perundangundangan dalam menetapkan batas minimum umur bagi pihak-pihak
untuk melakukan perkawinan. Undang-Undang Perkawinan belum ada
sanksi bagi yang melanggar karena ada peraturan tentang dispensasi
perkawinan yang tercantum dalam pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor
16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan, tetapi pada Undang-Undang Perlindungan
Anak sudah ada sanksi bagi pelanggarnya. Kedua, Undang-Undang
Perlindungan Anak sudah memberikan perlindungan hukum terhadap
anak yang melakukan perkawinan di bawah umur, yang diatur dalam
Pasal 78, Pasal 82 dan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







