Akibat Perkawinan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.xcs37r79Keywords:
akibat perkawinan, perspektif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum PerdataAbstract
Apabila kita melihat isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, ternyata di dalamnya tidak hanya diatur tentang
perkawinan saja, tetapi juga diatur tentang akibat-akibat perkawinan,
seperti hak dan kewajiban suami istri, harta benda dalam perkawinan,
bahkan juga diatur hubungan antara orang tua dengan anak, dan
hubungan antara anak yang di bawah perwaliannya dengan wali. Oleh
karenanya dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
berisi juga tentang hukum keluarga yaitu hubungan yang muncul dari
hubungan kekeluargaan. Di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
pun diatur mengenai masalah perkawinan dan akibat hukum yang
ditimbulkan dengan adanya suatu perkawinan, yang salah satunya
mengenai kedudukan suami istri. Hal ini mendorong penulis untuk
membahas tentang akibat perkawinan, khususnya mengenai kedudukan
suami istri, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun metode penelitian yang
digunakan adalah dengan metode pendekatan Yuridis Normatif,
sedangkan spesifikasi dalam penelitian ini digunakan deskriptif analistis,
yang menggambarkan fakta-fakta tentang ketentuan akibat perkawinan,
khususnya kedudukan suami istri dalam perspektif Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







