Penanggulangan Kasus Penipuan Online Di PolsekWangon

Authors

  • Anis Naufal Musthofa Student of the Faculty of Law, Wijayakusuma University, Purwokerto Author
  • Ikama Dewi Setia Triana Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.7sfjxx48

Keywords:

Penanggulangan Penipuan Jual Beli Online.

Abstract

Untuk mengetahui penanggulangan kasus penipuan
jual online di Polsek Wangon dan untuk mengetahui kendala-kendala
dalam penanggulangan kasus penipuan jual beli online di Polsek
Wangon. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode
deskriptif kualitatif. Artinya metode yang digunakan hanya untuk
menaggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak
digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Metode
penyajian data, data yang telah dikumpulkan kemudian di catat
berdasarkan relevansinya dengan pokok permasalahan untuk kemudian
di kaji sebagai suatu kesatuan yg utuh dan sistematis Kesimpulan:
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat
disimpulkan: Polsek Wangon belum maksimal dalam menangani kasus
penipuan jual beli online dikarenakan belum tersedia alat bantu dan
petugas kusus yang memangani kasus jual beli online, Di sisi lain Polsek
Wangon telah melakukan pelayanan dalam melayani masyarakat yang
sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi kepolisian sektor pada standar
operasional prosedur yang dilakukan sesuai dengan Bab III Peraturan
Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor. Dalam
penanggulangan kendala internal, penulis menyimpulkan masih banyak
kekurangan dalam penanggulangan kasus penipuan jual beli online yang
dilakukan oleh Polsek Wangon. Pada kendala eksternal disimpulkan
masyarakat masih belum menganggap pentingnya penyelesaian kasus
penipuan jual beli online yang dihadapi dan kurang pahamannya
masyarakat dalam menyelesaikan kasus penipuan jual beli online
membutuhkan koordinasi lanjut baik secara internal di jajaran
kepolisian maupun koordinasi lanjut secara lintas sektoral.

Downloads

Published

2020-03-10

How to Cite

Penanggulangan Kasus Penipuan Online Di PolsekWangon. (2020). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 22(1), 87-101. https://doi.org/10.51921/chk.7sfjxx48