Penyelesaian Perselisihan Pelayanan Kesehatan BagiPasien Rumah Sakit Yang Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.z5aewq74Keywords:
Penyelesaian perselisihan, pelayanan kesehatan, pasien, mediasi.Abstract
Mediasi penyelesaian sengketa kesehatan pada awalnya
merupakan alternatif penyelesaian sengketa, ketika mekanisme litigasi
dipandang tidak memuaskan. Penelitian dengan judul Penyelesaian
perselisihan pelayanan kesehatan bagi pasien rumah sakit yang
berkeadilan dengan tujuan menemukan realitas penggunaan mediasi
dalam penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan bagi pasien rumah
sakit saat ini. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris,
terkait pelaksanaan mediasi perselisihan pelayanan kesehatan. Sampel
dilakukan secara purposive non random sampling. Narasumber adalah
semua pihak yang terlibat dalam kegiatan mediasi penyelesaian
perselisihan pelayanan kesehatan, yang terdiri dari keluarga pasien,
pengacara, rumah sakit/dokter, polisi dan notaris. Hasil penelitian
dianalisa lalu diuraikan secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian
menunjukkan bahwa realitas pelaksanaan mediasi kesehatan belum
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 29 Undang-undang No. 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan yang memerintahkan mediasi dalam hal terjadi
sengketa pelayanan medis dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun
2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Temuan penelitian
mendapati bahwa Mediasi yang ada dilakukan dengan melibatkan aparat
kepolisian, pengacara atau notaris
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







