Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Fidusia MelaluiKredit Angsuran Sistem Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.e1s3jk19Keywords:
Perlindungan Hukum, Jaminan, Fidusia, PegadaianAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan
hukum pemegang Jaminan Fidusia (PT Pegadaian Persero Purwokerto)
melalui Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi). Untuk mencapai tujuan
tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis
normatif. Data yang diperlukan meliputi data sekunder dan data primer.
Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur
dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan obyek yang diteliti.
Data primer sebagai data pendukung berupa keterangan dari pejabat
yang berwenang. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan
maupun penelitian lapangan dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan:
Perlindungan hukum PT Pegadaian (Persero) Purwokerto selaku
pemegang Jaminan Fidusia melalui Kredit Angsuran Sistem Fidusia
(Kreasi) selain dicantumkan di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 15 ayat 3, Pasal 20, Pasal 29 Pasal
35, dan Pasal 36), juga diatur di dalam Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi
seperti mengatur tentang denda, sanksi, dan eksekusi Jaminan Fidusia
melalui Kreasi bagi debitur yang melakukan wanprestasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







