Kebijakan Kriminal dalam Menanggulangi Tindak Pidanaberkaitan dengan Virtual Cryptocurrency di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.ckg1v848Keywords:
Virtual Cryptocurrency , Kebijakan Formulasi, Cybercrime, Cyber SpaceAbstract
Virtual cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dapat
digunakan untuk melakukan transaksi, segala transaksinya dilakukan di
dunia maya (cyber space) tetapi terdapat dampak negatif, diantaranya
muncul kejahatan yang menggunakan virtual cryptocurrency, sehingga
menimbulkan keresahan pada masyarakat. Disisi lain virtual
cryptocurrency belum ada pengaturan pidananya secara jelas di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan penelitian hukum mengenai
deskripsi virtual cryptocurrency pada faktanya di Indonesia,
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan pendekatan secara normatif empiris dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis. Data yang terkumpul di analisis secara
deskriptif dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis.
Berdasarkan hal penelitian dan pembahasan maka dapat
disimpulkan bahwa pada praktiknya transaksi menggunakan virtual
cryptocurrency tidak hanya untuk hal baik dan benar tetapi ada yang
menggunakan dengan cara melawan hukum, untuk menjerat pelaku
virtual cryptocurrency dengan cara perluasan UU dengan KUHP dan UU
diluar KUHP.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







