Itikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi

Authors

  • Eti Mul Erowati Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.ptfkjx44

Keywords:

Itikad Baik, Perjanjian Asuransi

Abstract

Setiap perjanjian dengan maksud bahwa setiap perjanjian yang
telah dibuat dan disepakati bersama oleh para pihak harus dilaksanakan
dengan itikad baik, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1338 ayat
(3) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian harus
dilakukan dengan itikad baik. Perjanjian tersebut harus berdasarkan asas
itikad baik secara obyektif maupun subyektif. Tujuan penelitian adalah
untuk mengetahui asas itikad baik secara subyektif dan obyektif dalam
perjanjian asuransi. Kesimpuan Itikad baik dalam arti subyektif, yaitu
pengertian itikad bailk yang terletak dalam sikap batin seseorang.
Didalam hukum benda, itikad baik bisa diartikan kejujuran seperti yang
tercantum pada KUHPerdata pasal 531 buku II. Itikad baik dalam arti
obyektif, bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakan
dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan yang
berarti bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Itikad baik dalam perjanjian
asuransi seharusnya bukan hanya melaksakan perjanjian, sehingga terjadi
keseimbangan. Perlindungan terhadap tertanggung dan penanggung
selalu atas dasar keadilan.

Downloads

Published

2020-03-10

How to Cite

Itikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi. (2020). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 22(1), 1-6. https://doi.org/10.51921/chk.ptfkjx44