Perusakan Lingkungan Hidup di Indonesia SebagaiPelanggaran Hak Aasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.t2g0vf94Keywords:
Lingkungan hidup, HAM, Negara, Undang-UndangAbstract
Kenyataan menunjukkan lingkungan hidup semakin
rusak oleh ulah manusia, lingkungan diposisikan sebagai obyek
eksploitasi. Terkait dengan HAM atas lingkungan hidup, dengan
menempatkan negara sebagai benteng HAM, maka dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup, rakyat harus ditempatkan
sebagai kepentingan yang utama. Hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat, dalam pemenuhannya mencakup lingkungan fisik dan
lingkungan sosial. Menjadi fokus dari penelitian ini, hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia belum mendapat
apresiasi secara positif baik pada tingkat global maupun nasional, meski
sudah ada DUHAM, resolusi, kovenan, dan pengaturan dalam ketentuan
hukum positip tingkat nasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







