Pengaturan Norma Eksekusi Terpidana Mati NarkotikaDalam Perspektif Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.6jdtgm39Keywords:
: terpidana mati, narkotika, kepastian hukumAbstract
Kepastian dalam tujuan hukum pada prinsipnya untuk
melindungi warga negara sebagai subyek hukum atau pelaku hukum
dalam negara. Kepastian hukum merupakan ideologi hukum yang
menjadikan hukum bertujuan memberi kekuatan atau mendasari segala
segi kehidupan berdasar pada hukum. Hukum adalah yang tertinggi.
Hukum yang berorientasi pada kepastian ini merupakan kekuatan
hukum yang bertujuan kepastian adalah pada nilai-nilai normatif
tertulis. Kepastian hukum menginginkan segala tindakan manusia
berdasar dan bertujuan pada bahasa normatif seperti hukum tertulis.
Oleh karena, kepastian syarat akan unsur normatif, seringkali dianggap
lawan dari keadilan, pada hal keadilan dan kepastian memiliki hubungan
yang tak terpisahkan. Rasionalitas kepastian memiliki hubungan pada
hukum, yakni pada persoalan mendasar munculnya norma hukum
adalah karena kebutuhan manusia guna melindungi hak dan
kewajibannya
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







