Perjanjian Paket Wisata antara Fakultas HukumUniversitas Wijayakusuma Purwokerto dengan BiroPerjalanan Wisata CV Putra Wisata
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.0sqseh04Keywords:
Tanggungjawab Hukum, Perjanjian, Paket WisataAbstract
Pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 2009, wisata: kegiatan
perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang
dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Perjanjian perjalanan wisata
darat yang menggunakan kendaraan darat berupa bus tidak dikenal
dalam Buku III KUHPerdata maupun KUHD.Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui tanggungjawab hukum CV Putra Wisata sebagai biro
perjalanan wisata ketika terjadi wanprestasi. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, dengan melakukan sinkronisasi antara asasasas hukum perjanjian dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif.
Kesimpulan bahwa terdapat kemungkinan beberapa bentuk tanggungjawabisata sebagai Biro Perjalanan Wisata ketika terjadi wanprestasi
yaitu: tetap menyelenggarakan perjalanan wisata tanpa atau dibebani
ganti rugi serta pembatalan perjanjian tanpa atau dengan dibebani ganti
rugi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







