Tindakan Genosida terhadap Etnis Rohingya dalamPerspektif Hukum Pidana Internasiona
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.c23fzw44Keywords:
genosida, hukum pidana internasional, etnis rohingyaAbstract
Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar terhadap
etnis rohingnya sudah memenuhi unsur bahwa tindakan tersebut dapat
dikatagorikan sebagai tindakan kejahatan genosida. Syarat dari sebuah
tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan genosida, apabila
sudah memenuhi unsur-unsur seperti pembunuhan masal, dilakukan
secara sistematis, diskriminasi terhadap suatu agama, dan bertujuan
melenyapkan suatu etnis atau golongan tertentu yang jumlahnya minoritas. Maka dari itu bahwasannya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar tersebut sudah memenuhi unsur-unsur diatas, sehingga
dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah
Myan-mar terhadap etnis muslim rohingnya merupakan tindak kejahatan internasional genosida.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







