Hak untuk Pendidikan yang Diterima oleh MasyarakatIndonesia di Perbatasan Darat dalam Persepktif HakAsasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.dvwh9k49Keywords:
Pendidikan, Hak Asasi Manusia, Perbatasan.Abstract
Tujuan pendidikan adalah untuk memungkinkan setiap manusia dapat mengembangkan martabat dan kepribadiannya secara bebas
sehingga secara aktif dapat berpartisipasi dalam suatu masyarakat yang
bebas dan mengupayakan hidup yang toleran dan menghormati HAM.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham) juga mengakui bahwa
tujuan dan sasaran pendidikan mempunyai kaitan dengan HAM. Dalam
Pasal 26 ayat (2) Duham ditetapkan bahwa: Pendidikan hendaknya diarahkan pada pengembangan kepribadian secara penuh dan untuk
memperkuat penghormatan terhadap hak asa-si manusia dan kebebasankebebasan dasarnya. Pendidikan tersebut harus memajukan pemahaman,
toleransi, dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok-kelompok
agama, dan ras, dan hendaknya melanjutkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempertahankan perdamaian
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







