Menguji Pertimbangan Mens Rea dalam PemidanaanKasus Korupsi

Authors

  • Arif Awaludin Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.kw8m4p39

Keywords:

Mens Rea, Pemidanaan, Korupsi.

Abstract

Penerapan unsur mens rea dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia tidak seragam. Sebagian penegak hokum menggunakannya untuk pembuktian, sebagain lagi tidak menggunakan. Konsep mens rea yang diadopsi dari system hokum common law masih menimbulkan perdebatan. Penelitian yang menggunakan metode normative dan me- ngacu pada studi kepustakaan dan studi putusan pengadilan menyim- pulkan bahwa penerapan unsur mens rea tidak selalu digunakan oleh penegak hokum. Perkembangan asas kesalahan  menjadi asas tiada  ke- salahan mempengaruhi pengambilan keputusan dalam setiap kasus ko- rupsi. Diperlukan kejelasan unsur mens rea dalam undang-undang untuk menciptakan keseragaman diantara para penegak hokum.

Downloads

Published

2019-03-10

How to Cite

Menguji Pertimbangan Mens Rea dalam PemidanaanKasus Korupsi. (2019). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(1), 8-17. https://doi.org/10.51921/chk.kw8m4p39