Menguji Pertimbangan Mens Rea dalam PemidanaanKasus Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.kw8m4p39Keywords:
Mens Rea, Pemidanaan, Korupsi.Abstract
Penerapan unsur mens rea dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia tidak seragam. Sebagian penegak hokum menggunakannya untuk pembuktian, sebagain lagi tidak menggunakan. Konsep mens rea yang diadopsi dari system hokum common law masih menimbulkan perdebatan. Penelitian yang menggunakan metode normative dan me- ngacu pada studi kepustakaan dan studi putusan pengadilan menyim- pulkan bahwa penerapan unsur mens rea tidak selalu digunakan oleh penegak hokum. Perkembangan asas kesalahan menjadi asas tiada ke- salahan mempengaruhi pengambilan keputusan dalam setiap kasus ko- rupsi. Diperlukan kejelasan unsur mens rea dalam undang-undang untuk menciptakan keseragaman diantara para penegak hokum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







