EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN HUKUM DI INDONESIABing Waluyo

Authors

  • Bing Waluyo Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.g0ffyt78

Abstract

Istilah Euthanasia berasal dari bahasa Yunani
yang terdiri dari dua kata yaitu Eu (baik) dan
Thanatos (kematian). Jadi secara etimologis,
euthanasia berarti “mati dengan baik†(good
death) atau kematian yang lembut.
Dalam perspektif agama, semua agama di
Indonesia, pada hakikatnya melarang perbuatan
euthanasia aktif. Dalam perspektif hukum (hukum
pidana) di Indonesia, hanya dikenal satu bentuk
euthanasia yaitu voluntary euthanasia /
euthanasia aktif yaitu sebagaimana diatur secara
eksplisit dalam Pasal 344 KUHP, tetapi disamping
itu ada beberapa pasal yang dapat dikaitkan
dengan euthanasia yaitu pasal 338, pasal 340,
pasal 345 KUHP. Kemudian perlu diperhatikan
juga pasal 304, pasal 305, pasal 306 KUHP.
Kata kunci : Euthanasia dalam perspektif agama
dan hukum di Indonesia

Published

2017-09-10

How to Cite

EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN HUKUM DI INDONESIABing Waluyo. (2017). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 19(2). https://doi.org/10.51921/chk.g0ffyt78