PENYALAHGUNAAN INTERNET UNTUK PERBUATAN A SUSILA (Studi Kasus Aktivitas Cybersex Di Warung Internet Di Purwokerto)
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.mn1hgz70Abstract
Perkembangan teknologi informasi
mengakibatkan modus operandi delik kesusilaan
pun mengalami perkembangan. Kini berkembang
fenomena cybersex, yaitu penyalahgunaan internet
untuk ekspresi seksual atau kepuasan seksual.
Cybersex telah menyerang nilai-nilai kesusilaan
dan menimbulkan banyak akibat negatif. Warnet
merupakan salah satu tempat pilihan bagi para
pelakunya.
Dengan menggunakan metode penelitian
kualitatif yang menitik beratkan pada prosesproses
sosial yang terjadi di masyarakat dan
memahami aspirasi masyarakat yang menggunakan
jasa warnet sebagai penyedia jasa rental internet,
maka akan diperoleh kesimpulan tentang aktifitas
cybersex di warung internet di Purwokerto dan
mengetahui kebijakan hukum pidana yang ada di
Indonesia untuk menanggulangi kejahatan
cybersex ini.
Fenomena cybersex banyak dilakukan di
beberapa Warnet yang tersebar di kota
Purwokerto dengan berbagai cara, terutama di
beberapa warnet yang menyediakan bilik-bilik
berpenyekat dan tidak adanya filtering software
dalam sistem komputer yang disediakan oleh
penyedia jasa warnet. Kegiatan ini biasanya
dilakukan pada malam hari lewat tengah malam.
Hukum Pidana Indonesia dapat digunakan
untuk menanggulangi fenomena Cybersex, tetapi
mengalami kendala, karena tidak ada ketentuan
khusus tentang kualifikasi cybersex; perbuatannya
bersifat abstrak/non fisik dan sangat individual.
Cybersex memiliki kekhususan karena sarana yang
digunakan adalah internet yang sifatnya global
melintasi batas teritorial negara, sementara
yurisdiksi teritorial KUHP mempunyai kelemahan
yaitu tidak bisa menjangkau pelaku cybersex di
luar negeri. Untuk menjangkaunya diperlukan
penegakan hukum pidana yang optimal, melalui
penafsiran ekstensif, sosiologis dan teleologis.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







