ANALISIS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANYUMAS

Authors

  • Lucky Chandra Prakoso Author
  • Ikama Dewi Setia Triana Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author
  • Muhammad Yusril Irza Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.h5bf6t45

Keywords:

Keadilan Restoratif, Tindak pidana, Penganiayaan Ringan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan ringan pada contoh kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VII/2025/Polsek Lumbir, dan kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/V/2025/Polsek Wangon, dan mengetahui apa saja faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan dalam penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan ringan pada contoh kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VII/2025/Polsek Lumbir, dan kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/V/2025/Polsek Wangon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptif Normatif. Berdasarkan hasil Penelitian menunjukan bahwa pada contoh kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VII/2025/Polsek Lumbir, dan kasus tindak pidana penganiayaan ringan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/V/2025/Polsek Wangon, Penerapan keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan dapat diterapkan jika tercapai kesepakatan damai antara para pihak dan memenuhi syarat-syarat untuk diterapkannya keadilan restoratif sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2021.


Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Tindak pidana, Penganiayaan Ringan.

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

ANALISIS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANYUMAS. (2025). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 27(2), 37-45. https://doi.org/10.51921/chk.h5bf6t45