Pelaksanaan Perkawinan Di Masa Pandemi Covid-19 DiPurbalingga

Authors

  • Teguh Anindito Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.ddzedg89

Keywords:

Perkawinan, Pandemi, Purbalingga

Abstract

Pandemi covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal
tahun 2020 memaksa perkawinanan pun untuk menyesuaikannya. Metode
yuridis normatif digunakan untuk mengungkap beberapa permasalahan.
Pelaksanaan pernikahan di Purbalingga seperti di Kecamatan Bojongsari
dan Kecamatan Rembang Purbalingga. Pernikahan dengan menggunakan
protokol kesehatan dan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan Kantor
Urusan Agama. Peraturan perundang-undangan hingga berbagai kebijakan
seperti Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang
Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid menjadi
pedoman pelaksanan. Pelaksanaan perkawinan dalam masa pandemi
Covid-19 di Purbalingga dilaksanakan dengan cara yang bervariasi
tergantung situasi dan kondisi. Pelaksanaan perkawinan dalam masa
pandemi Covid-19 di Purbalingga dilaksanakan dengan cara yang
bervariasi tergantung situasi dan kondisi. Pada kesimpulannya diperoleh
bahwa pelaksanaan perkawinan dalam masa pandemi Covid-19 di
Purbalingga telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Downloads

Published

2021-03-10

How to Cite

Pelaksanaan Perkawinan Di Masa Pandemi Covid-19 DiPurbalingga. (2021). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 23(1), 82-90. https://doi.org/10.51921/chk.ddzedg89