Ketentuan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Usia Anak DalamPerspektif Hukum Pidana Dengan Hukum Islam

Authors

  • Reski Anwar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.vydgd171

Keywords:

Usia Anak, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Pertanggungjawaban pidana anak bagi anak yang
melakukan tindak pidana diatur dalam hukum pidana di Indonesia
Memiliki beberapa ketentuan yang berpatokan pada regulasi yang ada.
Batasan Usia Anak menjadi faktor penentu anak dikenakan hukuman atau
lepas dari pertanggungjawaban. Bagaimana konsep ideal usia anak pada
pertanggungjawaban pidana dan hukum islam. Pendekatan menggunakan
yuridis normatif, data kepustakaan dan analisis induktif-komparatif. Dari
hasil penelitian dapat disimpulkan. Menurut hukum pidana, anak yang
dapat dikenakan pidana yaitu berusia 12-18 tahun. Selanjutnya menurut
hukum Islam anak yang dikatakan telah Baligh yaitu berusia 15 tahun.
Konsep usia ideal anak yang dikenakan pidana menurut Undang-undang
No 11 Tahun 2012 mengatakan bahwa anak yang bisa dikenakan pidana
berusia 12 Tahun sampai 18 Tahun dan belum pernah kawin. Karena
apabila anak melakukan suatu tindak pidana, seperti membunuh,
mencuri, atau memperkosa, maka anak tersebut akan bersangkutan
dengan hukum, dan dikenakan hukuman tindak pidanaa. Hal lain idealnya
menurut hukum islam yang dimana batasan-batasan ini tidak
berdasarkan atas hitungan usia, akan tetapi dimulai sejak munculnya
tanda biologis atau perubahan secara fisik pada anak tersebut, baik pria
maupun wanita.

Downloads

Published

2021-03-10

How to Cite

Ketentuan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Usia Anak DalamPerspektif Hukum Pidana Dengan Hukum Islam. (2021). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 23(1), 8-14. https://doi.org/10.51921/chk.vydgd171