[1]
“Penundaan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Sebagai Dampak Covid-19 Dilihat Dari Aspek HukumKetatanegaraan”, cakrawala hukum, vol. 22, no. 2, pp. 126–131, Sep. 2020, doi: 10.51921/chk.4kaj3r51.