[1]
“Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar ModalMenurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-UndangOtoritas Jasa Keuangan”, cakrawala hukum, vol. 22, no. 1, pp. 23–29, Mar. 2020, doi: 10.51921/chk.ce913j94.