PEMERIKSAAN PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.kh0zhb09Abstract
Bahwa dalam upaya untuk lebih
memberikan keadilan dan meningkatkan
pelayanan kepada wajib pajak, serta agar lebih
dapat menciptakannya kepastian hukum, maka
perlu di kelurkannya suatu paraturan perundangundangan
yang mengatur tentang ketentuan umum
dan tatacara perpajakan. Peraturan yang
dikeluarkan ini haruslah dilandasi falsafah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga dalam
ketentuan ini akan tertuang ketentuan yang
menjunjung tinggi-tinggi hak Warga Negara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai
kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana,
peran serta masyarakat/ rakyat dalam pembiayaan
Negara dan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang yang memuat ketentuan
umum dan tatacara perpajakan ini pada prinsipnya
berlaku bagi Undang-Undang pajak material.
Kecuali dalam Undang-Undang pajak yang
bersangkutan telah mengatur sendiri tentang
ketentuan umum dan tatacara perpajakan.
Undang-Undang ini juga mengatur / memuat
ketentuan-ketentuan mengenai mekenisme dan
sistim pemungutan pajak yang akan menjadi ciri
dan corak tersendiri dalam sistim Perpajakan
Indonesia. Oleh sebab itu pemeriksaan pajak
merupakan salah satu mekanisme pemungutan
pajak bagi orang pribadi yang melakukan usaha.
B. Permasalahan
Bagaimana pemeriksaan itu dilaksanakan,
dan siapa yang boleh melakukan pemeriksaan
serta apa hak dan kewajiban dari wajib pajak dan
pemeriksa pajak
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







