IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 BERKAITAN DENGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER TENAGA TEKNIS MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA (STUDI DI KABUPATEN BANYUMAS
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.pb4aym53Keywords:
Aparatur Sipil Negara; Tenaga Honorer; Sistem MeritAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi UU No. 20/2023 tentang ASN terkait pengangkatan tenaga honorer teknis menjadi ASN di Kabupaten Banyumas, dengan latar kesenjangan norma hukum dan praktik penataan honorer, termasuk sistem merit serta hak non-ASN. Menggunakan metode yuridis normatif klinis, data dari studi pustaka dan wawancara di BKPSDM Banyumas menunjukkan implementasi berjalan baik berdasarkan komunikasi, sumber daya, disposisi, dan birokrasi, meski terkendala keterbatasan formasi, ketidaksesuaian kualifikasi, serta hambatan administratif. Disimpulkan perlunya penguatan kebijakan teknis, peningkatan SDM, dan penyempurnaan sistem untuk optimalisasi tujuan UU.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







