Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Perlindungan MassaPada Aksi Demonstrasi Dari Tindakan Represif Aparat
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.sj2h8v18Keywords:
Hak Asasi Manusia, Massa, Demonstrasi, Tindakan Represif, AparatAbstract
Rakyat berhak menyampaikan pendapat secara damai, dan aparat
kepolisian wajib memberikan pelayanan, perlindungan, dan menjunjung
prinsip HAM. Tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi, seperti
kekerasan fisik, penggunaan kekuatan berlebihan, maupun penangkapan
tanpa prosedur merupakan melanggar peraturan nasional dan aturan HAM
internasional. Aparat yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum sesuai KUHP dan peraturan disiplin kepolisian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak masyarakat sebagai
demonstran serta mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum
terhadap massa dari tindakan represif aparat saat demo. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode penelitian
deskriptif analitis. Hasil penelitian berupa perlindungan hukum terhadap
HAM masyarakat dalam aksi demonstrasi telah dijamin secara konstitusional
melalui UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 9 Tahun 2009, serta
peraturan internal POLRI.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







