Carok sebagai Subjek Penemuan Hukum: Dialektika Antara Budaya Lokal dan Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.pa56fj85Keywords:
Carok, Subyek Penemuan Hukum, Budaya Lokal, Hukum PositifAbstract
Carok adalah fenomena ekspresi budaya yang melekat dan mengakar dalam kebudayaan Masyarakat madura di Jawa Timur yang digunakan sebagai penyelesaian suatu sengketa di Madura, yang berasal dari konsep harga diri atau kehormatan (labu) dikarenakan ada aspek filosofis yang dipegang teguh oleh Masyarakat Madura, dikenal dengan istilah “Lakona daging bisa ejai, lokana ate tada tmbana kajaba ngero dara.” Arti ungkapan tersebut adalah “Daging yang terluka masih bisa dijahit, tapi jika hati yang terluka tidak ada obatnya, kecuali minum darah.” (Handayani, 2019). Dalam pandangan hukum positif Indonesia, living law yang hidup di Madura tergolong sebagai tindak pidana pembunuhan. Data primer dalam penulisan ini diambil dari hasil penelitian Emy Handayani dan Fatih Misbah (2019) yang berjudul “Carok, di Persimpangan Budaya dan Hukum Positif” yang dilakukan di Madura. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah carok sebagai subjek penemuan hukum menggunakan pendekatan socio-legal, dan dianalisis melalui pendekatan kualitatif deskriptif. dengan harapan Penemuan Hukum tidak hanya bergantung pada teks normative, tetapi juga mempertimbangkan nilai sosial budaya Masyarakat, dan carok dapat menjadi salah satu simbol dialektika antara hukum Positif dan hukum yang hidup dalam nilai-nilai budaya lokal yang hidup di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







