PERLINDUNGAN HUKUM CALON PEKERJA MIGRAN NON PEMERINTAH TUJUAN JEPANG MELALUI LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK) JACKO EDUCATION INTERNATIONAL DI SAMPANG KABUPATEN CILACAP
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.teq7ec88Keywords:
Perlindungan hukum, Pekerja Migran Indonesia, Lembaga Pelatihan Kerja, Rekrutmen tenaga kerja ke Jepang, Hukum tata negaraAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-pemerintah tujuan Jepang melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Jacko Education International di Kabupaten Cilacap. Permasalahan difokuskan pada bentuk perlindungan hukum dan hambatan pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan LPK serta kendala yang dihadapi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian hukum klinis, didukung data sekunder dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bersifat preventif pada tahap pra-penempatan, namun terhambat keterbatasan kewenangan, rendahnya kesadaran hukum calon PMI, kompleksitas administrasi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







