Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Authors

  • Aniek Periani Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Author
  • Doni Adi Supriyo Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51921/chk.z7s17p26

Keywords:

Kekerasan seksual; korban; perguruan tinggi; perlindungan hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa jenis-jenis pelecehan seksual yang terjadi di institusi pendidikan menurut Dzeich dan Weine ada 13, yaitu tipe ‘Pemain Kekuasaan’, tipe ‘Berperan sebagai Figur Ayah atau Ibu’, tipe ‘Anggota Kelompok’, tipe ‘Pelecehan di Tempat Tertutup’, tipe ‘Groper’, tipe ‘Oportunis’, ‘Confidante’, tipe ‘Pelecehan Situasional’, tipe ‘Pest’, tipe ‘The Great Gallant, tipe ‘Intellectual Seducer’, tipe ‘Incompetent’, tipe ‘Sexualized Environment’. Perlindungan hukum yang diberikan kepada para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi diatur dalam Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu, Pasal 14 dan Pasal 16 permendikbudristek tersebut juga mengatur ketentuan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Berkaitan dengan sanksi pidana, meskipun KUHP belum secara spesifik mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, pelaku pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat dijatuhi sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP.

Downloads

Published

2025-09-09

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. (2025). Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 27(2), 15-20. https://doi.org/10.51921/chk.z7s17p26