Penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah Terhadap Rencana Pembangunan Ekonomi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.xssyv219Keywords:
Bank Tanah, Pembangunan Ekonomi, Reforma AgrariaAbstract
Sejatinya setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha kearah tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya tidak terkecuali Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menarik minat investor adalah dengan dibentuknya Badan Bank tanah, sebuah lembaga khusus negara atau sui generi Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah, lembaga ini lahir dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah. Namun, pembentukan lembaga baru ini dinilai sebuah upaya kontra produktif yang justru dampak buruk dari lahirnya lembaga baru ini mengancam ekonomi masyarakat kelas bawah khususnya petani, dan lembaga baru ini juga dikhawatirkan akan mengaktifkan kembali asas domein verklaring yang dapat menghambat upaya reforma agraria di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







