Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Makanan Kemasan Kadaluarsa Di Alfamart Ajibarang Kabupaten Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.51921/chk.39qh2m33Keywords:
perlindungan hukum konsumen, produk pangan kadaluarsa, alfamartAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi KonsumenTerkait Makanan Kemasan Kadaluwarsa Di Alfamart Ajibarang Kabupaten Banyumas. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif. Analisis data yang digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh dari hasil penelitian adalah Deskriptif Analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terkait makanan kemasan kadaluarsa di Alfamart Ajibarang Kabupaten Banyumas menjadi suatu aspek yang penting dalam menjaga hak-hak Hukum dan kepentingan konsumen. Pelaku usaha, termasuk minimarket , memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas produk yang dijual, termasuk melalui pemeriksaan secara berkala serta tindakan pengembalian produk yang rusak atau kedaluwarsa. Sanksi hukum dan administratif yang diberlakukan oleh undang-undang serta lembaga terkait menjadi instrumen penting dalam menegakkan kepatuhan terhadap aturan serta memberikan gantirugi kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat produk bahan pangan yang tidak layak Konsumsi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







